Kamis, 07 Juli 2016

KODE ETIK GURU


Bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu oranganisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdiannya. Melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.













KODE ETIK
A.   Kode Etik Guru Indonesia
1.    Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.    Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara
3.    Menunjung harkat dan martabat peserta didik
4.    Berbakti kepada peserta didik dalam membantu mengembangkan diri
5.   Bersikap ilmiah dan menjunjung tinggi pengetahuan, ilmu, teknologi, dan seni sebagai wahana pengemb. peserta didik.
6.   Lebih mengutamakan tugas pokok dan ataut tugas negara lainnya daripada tugas sampingan.
7.    Bertanggung jawab, jujur, berpestasi, dan akuntabel dalam bekerja.
8.    Bekerja dengan berpegang teguh kepada kebudayaan nasional dan ilmu pendidikan.
9.    Menjadi teladan dalam berperilaku
10. Berprakarsa
11. Memiliki sikap kepemimpinan
12. Menciptakan suasana blajar atau studi yang kondusif
13. Memelihara keharmonisan pergaulan dan berkomunikasi serta bekerja sama dengan baik dalam pendidikan.
14. Mengadakan kerja sama dengan orangtua siswa dan tokoh-tokoh masyarakat
15. Taat kepada peraturan perundang-undangan dan kedinasan
16. Mengembangkanangkan profesi secara kontinyu
17. Secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu oranganisasi profesi.
B.   Konsep Kode Etik Guru PGRI (9 point)
1.    Berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia yang berjiwa Pancasila.
2.    Memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional
3.  Berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan & pembinaan
4. Menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menun jang berhasilnya pembelajaran.
5.    Memelihara hubungan baik dengan orangtua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6.    Secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan kualitas dan martabat profesinya.
7.    Memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial. 
C.   Kode Etik (PGRI & ISPI)
Bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu oranganisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdiannya. Melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan. Konsep ISPI yaitu:
1.    Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, jujur kepada Pancasila dan UUD 1945
2.    Menunjung tinggi harkat dan martabat peserta didik
3.    Menjunjung tinggi ilmu pengetahuan,teknologi, dan seni untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.    Menjalankan tugas dengan memegang teguh kebudayaan nasional dan ilmu pendidikan, dan
5.    Selalu melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Konsep dan Komponen Modul Ajar

Modul ajar merupakan salah satu jenis perangkat ajar yang memuat rencana pelaksanaan pembelajaran, untuk membantu mengarahkan proses pembela...