Sabtu, 06 April 2013
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 22 TAHUN 2006 TANGGAL 23 MEI 2006 Tentang Standar Isi
Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Langganan:
Postingan (Atom)
Mengenai Saya
-
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kesepakatan adalah perihal yang disepakati. Kelas diartikan sebagai tempat atau ruang belajar u...
-
1. Sampel, adalah bagian dari populasi sebagai contoh untuk dikenali penelitian. Sugiono (2008:118) mendefinisikan sempel adalah bagia...
-
A. FRAGMENTED 1. Pengertian Model Pembelajaran Fragmented • Model pembelajaran Fragmented adalah susunan kurikulum...
Konsep dan Komponen Modul Ajar
Modul ajar merupakan salah satu jenis perangkat ajar yang memuat rencana pelaksanaan pembelajaran, untuk membantu mengarahkan proses pembela...